Pengamat : Jokowi Jelas Langgar Aturan Pilpres, Harus Ditindak!
![]() | Senin, 09 Juni 2014 - 11:32 |

Sumber gambar : Jokowi/sorotnews.com
JAKARTA, SOROTnews.com -
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan,Bandung, Jawa
Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan siapapun calon presiden atau calon
wakil presiden yang melakukan pelanggaran pemilu harus ditindak tegas
sesuai aturan yang ada.
Bawaslu tidak boleh
menerima begitu saja alasan-alasan pelanggaran aturan pilpres yang
dikemukakan oleh pasangan capres-cawapres.
"Bawaslu harus menindak tegas apapun pelanggaran yang dilakukan oleh
pasangan capres atau cawapres.Ini supaya proses demokrasi dan penegakan
hukum bisa dijalankan dengan benar. Kalau prosesnya dari awal sudah
salah dan pelanggaran hukum dibiarkan, mana mungkin hasilnya bisa
benar,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Senin (9/6/2014).
Dia pun mencontohkan kampanye yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi)
pada saat pemilihan nomer di KPU beberap waktu lalu. Menurut Asep,
Jokowi jelas telah melanggar aturan kampanye dengan mengajak masyarakat
memilih dirinya menjadi capres. Ajakan itu dilihat oleh seluruh anggota
KPU dan masyarakat yang menyaksikan lewat televisi.
“Kalau KPU tidak bertindak dan Bawaslu membiarkan juga hal yang sudah
jelas-jelas pelanggaran, maka untuk apa ada aturan hukumnya?Aturan hukum
itu dibuat untuk dilaksanakan dan bukan sekdar barang pajangan.Jadi
kalau ada pelanggaran yah tindak. Siapapun warga negara Indonesia harus
taat pada hukum dan harus sadar kalau melanggar harus menerima
sanksinya,” tambahnya.
Jokowi menurutnya tidak
bisa berlindung dengan alasan spontan karena spontanitas bukanlah alasan
untuk bisa bebas dari hukum. Hukum formal menurutnya menganggap semua
orang termasuk calon presiden harus tahu hukum sehingga kalau ada
pelanggaran hukum yah harus ditindak.
“Kalau
karena alasan spontanitas bisa bebas yah enak bener. Itu semua bandar
narkoba bisa bebas kalau alasan spontanitas bisa diterima. Mereka bisa
bilang saya mengedarkan narkoba karena spontanitas, jadi meski ada
pelanggaran saya tidak bisa dihukum. Yah tidak bisa begitu.Lagipula
faktanya banyak orang yang dijebak dalam kasus narkoba karena ada bukti
meski tidak tahu sama sekali tetap dihukum.Alasan apapun tidak bisa
diterima karena buktinya lengkap,” tegasnya.
Pembiaran pada calon presiden untuk melakukan pelanggaran menurut Asep
bisa membawa dampak dan kesan bahwa hukum memang tidak berlaku untuk
orang-orang tertentu.”Bagaimanapun kampanye dini itu pidana dan orang
yang melakukan harus bertanggungjawab.Kalau Bawaslu takut pada capres,
gimana nanti kalau orang yang melakukan pelanggaran sudah jadi
presiden?Apa semua lembaga akan jadi takut?,” ujarnya heran.
Dirinya juga heran dengan sikap Jokowi yang memberikan alasan yang
konyol dan tidak masuk akal bahwa aksi yang dilakukannya adalah
spontanitas. “Seorang capres itu minimal sekali harus memahami aturan
pilpres.Dalam UU Pilpres jelas tertulis mengenai larangan kampanye
dini.Aneh kalau ada capres tidak memahami aturan pilpres.Nanti setelah
jadi presiden dia melakukan hal salah bisa berkelit juga dia tidah tahuk
aturan hukum, yah kacau Indonesia kalau begitu,” imbuhnya.
Begitu pula jika Prabowo melanggar aturan, maka Prabowo pun harus
menerima sanksi. “Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status orang.
Maka jika Prabowo melanggar, maka Bawaslu pun harus bertindak sama.
Bawaslu tidak boleh tidak bertindak keras pada satu orang atau berindak
lemah pada orang lainnya. Semua harus ditindak tegas,” pungkasnya. (SON/rif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar