Jangan Jadikan Quick Count Sebagai Acuan Pemilu

Asep Warlan Yusuf - (Foto: istimewa)
Oleh:
nasional - Jumat, 11 Juli 2014 | 01:00 WIB
INILAHCOM, Bandung - Perhitungan cepat atau quick count
seharusnya tidak menjadi acuan masyarakat dalam menentukan pemenang
Pilpres 2014. Hal ini dikatakan oleh pakar hukum tata negara Universitas
Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf di Bandung, Kamis
(10/7/2014).
"Jangan menganggap bahwa hasil hitung cepat itu adalah hasil Pemilu, itu perlu ditekankan kepada publik," kata Asep Warlan.
Menurut Asep masyarakat harus menunggu keputusan perhitungan yang diputuskan oleh KPU pada 22 Juli 2014. Lembaga survei yang melakukan quick count bukanlah sumber yang valid dalam mengklaim kemenangan pasangan calon.
Asep menganggap deklarasi yang dilakukan setiap calon sangat disayangkan. Seharusnya kedua pasangan calon lebih bijaksana dan tidak mengklaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat itu.
"Sayang dengan quick count ini ada yang mendeklarasikan kemenangan, seharusnya jangan dulu. Ini bisa jadi pegangan publik bisa berbahaya," katanya.
Asep berharap media juga perlu memberikan informasi kepada khalayak agar tenang dan menunggu hasil keputusan KPU.
"Media harus lebih bijaksana agar tidak mengklaim bahwa hasilnya sudah jelas, ini akan berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat," katanya.
KPU merupakan pemilik kebijakan dan lembaga satu-satunya yang ditugaskan untuk melakukan pengumuman.
"KPU sebagai lembaga yang diakui eksistensinya oleh Undang-Undang Dasar, dia punya kewibawaan konstitusional" katanya.
Menanggapi permasalahan perbedaan data yang diberikan media mengenai hasil quick count, Asep menambahkan bahwa hal tersebut perlu evaluasi.
"Perlu evaluasi khususnya masalah publikasi," katanya menambahkan.[ito]
"Jangan menganggap bahwa hasil hitung cepat itu adalah hasil Pemilu, itu perlu ditekankan kepada publik," kata Asep Warlan.
Menurut Asep masyarakat harus menunggu keputusan perhitungan yang diputuskan oleh KPU pada 22 Juli 2014. Lembaga survei yang melakukan quick count bukanlah sumber yang valid dalam mengklaim kemenangan pasangan calon.
Asep menganggap deklarasi yang dilakukan setiap calon sangat disayangkan. Seharusnya kedua pasangan calon lebih bijaksana dan tidak mengklaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat itu.
"Sayang dengan quick count ini ada yang mendeklarasikan kemenangan, seharusnya jangan dulu. Ini bisa jadi pegangan publik bisa berbahaya," katanya.
Asep berharap media juga perlu memberikan informasi kepada khalayak agar tenang dan menunggu hasil keputusan KPU.
"Media harus lebih bijaksana agar tidak mengklaim bahwa hasilnya sudah jelas, ini akan berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat," katanya.
KPU merupakan pemilik kebijakan dan lembaga satu-satunya yang ditugaskan untuk melakukan pengumuman.
"KPU sebagai lembaga yang diakui eksistensinya oleh Undang-Undang Dasar, dia punya kewibawaan konstitusional" katanya.
Menanggapi permasalahan perbedaan data yang diberikan media mengenai hasil quick count, Asep menambahkan bahwa hal tersebut perlu evaluasi.
"Perlu evaluasi khususnya masalah publikasi," katanya menambahkan.[ito]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar