SALAM GARUDA MERAH

Selasa, 29 Juli 2014

KPK, Ambil Alih Kasus Transjakarta dan Seret Jokowi!

KPK, Ambil Alih Kasus Transjakarta dan Seret Jokowi!
Jum'at, 04 Juli 2014 , 17:08:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima

JOKO WIDODO
  

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus mark up anggaran proyek pengadaan bus Transjakarta dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diduga melibatkan Gubernur DKI nonaktif, Joko Widodo alias Jokowi.

Begitu dikatakan Ketua Peguyuban Bekasi-Banten (Pasiban), Damin Sada di kantor KPK Jakarta, Jumat (4/7).

"KPK harus mengambil alih kasus korupsi bus Transjakarta yang diduga melibatkan Gubernur Jakarta nonaktif, Joko Widodo," kata dia.

Damin datang bersama puluhan demonstran Pasiban. ‎Mereka juga mendesak KPK untuk menyelidiki penyalahgunaan anggaran APBD Kota Surakarta, utamanya indikasi korupsi pada Badan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), saat Jokowi menjabat sebagai walikotanya.

"KPK jangan terpengaruh dengan keluguan dan kejujuran Joko Widodo bagai malaikat yang sebenarnya hanya untuk menutupi kebohongannya," tekan dia.

Dalam kesempatan itu, Damin juga meminta KPK membongkar kebenaran transkip percakapan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief.

"Apabila tidak mendapat respon berarti KPK ada main dengan Joko Widodo atau tidak ada keberanian. Jadi lebih baik KPK dibubarkan saja. Dan patut diduga Ketua KPK Abraham Samad akan dapat jatah kursi menteri dari Joko Widodo kalau terpilih jadi presiden sebagai imbalan tidak diperiksa KPK," tandasnya. [zul]

  • Politik
Bila Jokowi Terbukti Lakukan Kecurangan Struktur, MK Dapat Menangkan Prabowo
Minggu, 27 July 2014 08:41:58

Viewed:

6144
ASATUNEWS - Apabila pemenang Pemilihan Presiden terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif alias TSM, tidak perlu digelar pemungutan suara ulang alias PSU karena satu pasangan calon sudah cacat, yaitu terbukti melakukan pelanggaran.
Bila itu yang terjadi, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengganti pemenang Pilpres.
"Hal ini pernah dilakukan MK pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat, yang juga diikuti dua pasangan calon," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, Sabtu, (26/7).
Said mengungkapkan itu terkait gugatan atas hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendirisudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014.
Sementara soal PSU, lanjut Said, bisa digelar jika bukti yang diajukan memang menunjukkan terjadi kekeliruan dalam proses pemungutan suara, seperti laporan Prabowo-Hatta, mengenai kecurangan di TPS yang ada di Papua.
“Jika benar di Papua tidak ada pemungutan suara, tidak pula ada sistem noken (ikat suara). Tapi tiba-tiba ada hasil suaranya, yang memenangkan salah satu pasangan. Itu kan fiktif. Kalau fiktif, ya jangan dihitung ulang (penghitungan suara ulang). Kecenderungannya pemungutan suara ulang,” demikian Said Salahuddin.I JOY/016
- See more at: http://asatunews.com/politik/2014/07/27/bila-jokowi-terbukti-lakukan-kecurangan-struktur-mk-dapat-menangkan-prabowo#sthash.w6N0E0SI.dpuf

  • Politik
Bila Jokowi Terbukti Lakukan Kecurangan Struktur, MK Dapat Menangkan Prabowo
Minggu, 27 July 2014 08:41:58

Viewed:

6144
ASATUNEWS - Apabila pemenang Pemilihan Presiden terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif alias TSM, tidak perlu digelar pemungutan suara ulang alias PSU karena satu pasangan calon sudah cacat, yaitu terbukti melakukan pelanggaran.
Bila itu yang terjadi, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengganti pemenang Pilpres.
"Hal ini pernah dilakukan MK pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat, yang juga diikuti dua pasangan calon," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, Sabtu, (26/7).
Said mengungkapkan itu terkait gugatan atas hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendirisudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014.
Sementara soal PSU, lanjut Said, bisa digelar jika bukti yang diajukan memang menunjukkan terjadi kekeliruan dalam proses pemungutan suara, seperti laporan Prabowo-Hatta, mengenai kecurangan di TPS yang ada di Papua.
“Jika benar di Papua tidak ada pemungutan suara, tidak pula ada sistem noken (ikat suara). Tapi tiba-tiba ada hasil suaranya, yang memenangkan salah satu pasangan. Itu kan fiktif. Kalau fiktif, ya jangan dihitung ulang (penghitungan suara ulang). Kecenderungannya pemungutan suara ulang,” demikian Said Salahuddin.I JOY/016
- See more at: http://asatunews.com/politik/2014/07/27/bila-jokowi-terbukti-lakukan-kecurangan-struktur-mk-dapat-menangkan-prabowo#sthash.w6N0E0SI.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar