Mantaps... KPK Kembali Lagi Sesumbar Akan Bongkar Habis Kasus Century! Sudah Berapa Lama Ngobral Janji Kayak Gini yah?

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis
perkara Bank Century itu bisa menyeret tersangka lain. Salah satu nama yang
disebut-sebut dalam kasus itu adalah Wapres Boediono yang sebelumnya menjadi
gubernur BI.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan,
KPK menyerahkan sepenuhnya vonis Budi Mulya pada majelis hakim. “Kami tentunya
ingin vonis sesuai dengan derajat dan magnitude” kesalahan yang dilakukan
terdakwa,” ujarnya.
Bambang berharap mengharapkan keputusan hukum
kepada Budi Mulya menjadi pintu mengungkapperan terdakwa dan pejabat berwenang
lainnya.
“Dalam perkara ini, soal kebijakan hanyalah cover
untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan kewenangan,” jelas mantan advokat itu.
Meskipun sejumlah kalangan menyebut pemberian
dengan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistem merupakan upaya menyelamatkan
perekonomian negara, namun KPK tetap menyakini ada fakta perbuatan melawan
hukum. Hal tersebut yang dilakukan Budi Mulya dan para pejabat di BI
lainnya.
“Kami menyesalkan adanya upaya sebagian kalangan
yang tidak cermat mengikuti proses persidangan tapi membuat pernyataan melalui
pendapat amicus curiae yg menyatakan pengadilan mengadili kebijakan,”
jelasnya.
Menurut Bambang pendapat itu menyesatkan atas
fakta persidangan. Pada pemberian FPJP, KPK menilai tindakan Budi Mulya yang
dilakukan bersama-sama pejabat lain termasuk Boediono merupakan tindak pidana.
Sebab dalam pemberian FPJP perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak
benar.
Hal yang dianggap KPK salah ialah tidak memenuhi
syarat mendapatkan FPJP sesuai nilai CAR
(rasio kecukupan modal). Selain itu,
ada sejumlah ketentuan yang diubah dengan maksud untuk mempermudah Bank Century
lolos mendapatkan FPJP.
“Penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ini bukan
kriminalisasi kebijakan publik,” tegas Bambang.
Menurut dia, hal tersebut sudah terungkap dalam
fakta persidangan Budi Mulya selama ini.
KPK juga berharap majelis hakim mengabulkan
tuntutan agar pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi,
ditarik sebagai pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah kerugian negara yang
terjadi.
Jika hal tersebut dikabulkan, maka vonis bisa
menjadi argumen pemerintah untuk menggugat kembali keduanya di sengketa
Arbitrasi Internasional.
Bambang menjanjikan pihaknya akan terus
mengembangkan perkara tersebut. Apa yang ada dalam putusan Budi Mulya nantinya
akan menjadi salah satu pertimbangan KPK mengembangkan perkara ini termasuk
untuk menjerat pejabat lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar