SALAM GARUDA MERAH

Selasa, 15 Juli 2014

Artis Nadia Mulya Temani Sang Ayah Hadapi Sidang Vonis Kasus Century

Artis Nadia Mulya Temani Sang Ayah Hadapi Sidang Vonis Kasus Century

Rabu, 16 Juli 2014 | 12:50 WIB
ranirebs <ranirebs@gmail.com>


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nadia Mulya hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menemani ayahnya Budi Mulya yang akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi Bank Century, Rabu (16/7/2014). Nadia yang mengenakan dress batik warna cokelat langsung memeluk dan mencium kedua pipi ayahnya ketika bertemu di pengadilan.
Tampak hadir pula istri Budi, Anne Mulya bersama keluarga lainnya. Mereka kemudian berkumpul di ruang tunggu terdakwa. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara itu hingga pukul 11.40 WIB belum juga dimulai.
Sambil menunggu dimulainya sidang, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu memanfaatkan waktu berbincang dengan keluarga dan melakukan sesi foto bersama. "Saya agak emosi karena 8 bulan sudah dipisahkan dari orang-orang yang saya cintai," kata Budi.
Menurut Budi, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan pemerintah, bukan dirinya seorang. Ia menilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengadili kebijakan.
"Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yang harus dikejar, jangan saya. Saya mengabdi di bidang moneter. Kita harus cari kebenaran yang sebenarnya," terang Budi.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Budi dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK yakin bahwa kasus dugaan korupsi Bank Century mengandung delik pidana dan ada kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Terkait dengan pemberian FPJP, KPK menilai tindakan yang dilakukan Budi secara bersama-sama dengan pihak lain tersebut sebagai tindak pidana. Pemberian FPJP tersebut dianggap memenuhi delik pidana karena fasilitas itu diberikan kepada Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.
Selain FPJP, KPK menduga ada tindak pidana yang dilakukan Budi secara bersama-sama terkait dengan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dugaan itu, kata Bambang, diperkuat dengan fakta persidangan selama ini yang menunjukkan bahwa Budi dan pihak lainnya di BI telah mengabaikan hasil pemeriksaan on site supervision BI terkait Bank Century.
"Sejak 2005-2008, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif, tapi tidak ditindak. Rekomendasi untuk menutup BI oleh pengawas pun telah diabaikan terdakwa dan pihak-pihak BI lain," ujar dia.
Jaksa menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Dalam surat tuntutan Budi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014), jaksa menyebut, ada kerjasama yang erat antara Budi dan Gubernur BI yaitu Boediono serta Deputi Gubernur BI lainnya dalam pemberian FPJP.
Tak hanya itu, menurut jaksa, perbuatan bersama-sama dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar juga dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan Rp 6,762 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar