Jum'at, 04 Juli 2014 , 21:31:00 WIB
Laporan: Ihsan Dalimunthe
![]()
JOKOWI
| |
Demikian disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7)
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan konsultan IT Jokowi, Wahyu Nugroho, mengungkap dugaan korupsi yang dalam program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) dimana terdapat banyak nama atau NIK ganda dalam sistem yang dibuat oleh Jokowi. Hal tersebut pun sudah dilaporkan sejak tahun 2012, namun tidak ada langkah apapun yang dilakukan KPK. (Baca: Diduga, Beginilah Cara Jokowi Rampok Uang Negara Lewat Kartu Pintar)
Menurut Mudzakir jika data itu benar, maka data-data itu sebaiknya disimpan oleh pelapor. Pasalnya Jokowi menurut Mudzakir termasuk melakukan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.
"Itu termasuk perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU TI Tipikor. Jika benar data tersebut, mudah-mudahan yang bersangkutan masih menyimpan datanya," kata Mudzakir
Dalam jumpa pers kemarin, Wahyu sendiri sudah menunjukkan bukti-bukti dugaan korupsi BPMKS lengkap dengan surat-suratnya. Namun hingga saat ini, laporan mengenai dugaan korupsi program BPMKS tak juga ditindaklanjuti oleh KPK. Mengenai hal tersebut, Mudzakkir menilai sikap KPK bisa dilaporkan ke Ombudsman.
Jadi menurut Mudzakir, jika benar Wahyu telah melapor yang didukung fakta hukum lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dan KPK tidak memberi tanggapan yang serius, pelapor sebaiknya mengadukan ke Ombudsman bahwa KPK tidak menanggapi laporan.
"Selain Ombudsman, pelapor juga bisa lapor ke DPR sebagai lembaga kontrol dan pengawasan terhadap KPK," demikian Mudzakir. [zul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar